Pengelolaan Arsip ASN Kini Resmi Digital

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menghadirkan Lemari Digital (Document Management System/DMS) sebagai sistem nasional pengelolaan arsip kepegawaian ASN. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola arsip kepegawaian yang tidak lagi berbasis dokumen fisik, melainkan wajib digital.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa:
1. BKN tidak lagi menerima arsip fisik
2. Arsip ASN wajib dialihmediakan ke bentuk digital
3. Pengelolaan dilakukan melalui DMS & MyASN1

Cara Akses Lemari Digital (DMS) oleh ASN
1๏ธโƒฃ Akses laman MyASN
2๏ธโƒฃ Login menggunakan akun SIASN ASN (NIP & password)
3๏ธโƒฃ Pilih menu Lemari Digital / Arsip ASN
4๏ธโƒฃ ASN dapat melihat, mengunduh, dan mengunggah dokumen sesuai kewenangan
5๏ธโƒฃ Dokumen akan diverifikasi oleh instansi sebelum dinyatakan sah

Catatan:
ASN tidak perlu menyerahkan arsip fisik ke BKN
Pastikan dokumen jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan
Keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab ASN & instansi

Jenis Arsip yang Dikelola
Arsip ASN Utama (Wajib):
SK CPNS & SK PNS, riwayat pangkat, jabatan, pendidikan, dan diklat.
Arsip ASN Kondisional:
SK pindah instansi, cuti di luar tanggungan negara, peninjauan masa kerja, dan pemberhentian.

Tujuan Digitalisasi Arsip ASN
โœ” Arsip aman dan sah secara hukum
โœ” Layanan kepegawaian lebih cepat
โœ” Data ASN terintegrasi secara nasional
โœ” Risiko arsip hilang dan rusak diminimalkan
๐Ÿ‘ค ASN berperan aktif mengelola arsip pribadi
๐Ÿข Instansi bertanggung jawab memverifikasi dan memutakhirkan
๐Ÿ› BKN menjamin keamanan dan koordinasi nasional sistem

Yuk, pastikan arsip kepegawaian Anda sudah rapi dan digital!
Transformasi birokrasi dimulai dari tertib arsip.

Sumber: Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 Download Aturan