
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menetapkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Peraturan ini hadir untuk menggantikan standar sebelumnya (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022) agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial saat ini.
Paradigma Baru: Olah Pikir, Hati, Rasa, dan Raga
Dalam peraturan terbaru ini, proses pembelajaran tidak lagi hanya fokus pada aspek kognitif semata. Pendidikan di Indonesia kini diarahkan untuk dilakukan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Pembelajaran harus berlandaskan pada tiga prinsip utama:
- Berkesadaran: Murid memahami tujuan belajar mereka sehingga tumbuh motivasi internal dan kemampuan mengatur diri sendiri.
- Bermakna: Murid dapat menerapkan ilmu yang dipelajari dalam kehidupan nyata secara kontekstual.
- Menggembirakan: Menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, dan memotivasi.
Peran Guru yang Bertransformasi
Sejalan dengan kebutuhan pendidikan masa kini, guru tidak lagi sekadar menjadi sumber informasi tunggal. Berdasarkan Pasal 9, pendidik wajib memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
- Keteladanan diwujudkan melalui perilaku mulia dan sikap terbuka dalam bekerja sama dengan murid.
- Pendampingan berarti mendorong murid membangun pengetahuan secara aktif dari berbagai sumber.
- Fasilitasi mencakup penyediaan akses belajar yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap murid dan memberikan ruang bagi mereka untuk menciptakan strategi belajar sendiri.
Pengalaman Belajar: Memahami, Mengaplikasi, Merefleksi
Konteks pendidikan saat ini sangat menekankan pada kemampuan adaptasi. Oleh karena itu, standar proses yang baru mewajibkan murid mendapatkan tiga pengalaman belajar utama: memahami (membangun sikap dan pengetahuan), mengaplikasi (menggunakan pengetahuan dalam situasi nyata), dan merefleksi (mengevaluasi hasil belajar untuk menjadi pembelajar mandiri).
Untuk mendukung hal ini, pelaksanaan pembelajaran harus memanfaatkan teknologi (digital maupun nondigital) guna menciptakan interaksi yang kolaboratif dan kontekstual.
Evaluasi yang Lebih Partisipatif
Satu hal yang menarik dalam Standar Proses 2026 adalah mekanisme penilaian proses pembelajaran yang kini lebih terbuka. Penilaian tidak hanya dilakukan oleh guru yang bersangkutan melalui refleksi diri, tetapi juga melibatkan:
- Sesama Pendidik: Untuk membangun budaya saling belajar dan kerja sama.
- Kepala Satuan Pendidikan: Melalui supervisi akademik dan umpan balik konstruktif.
- Murid: Murid diberikan ruang untuk menilai proses pembelajaran melalui survei atau diskusi refleksi guna mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab.
Relevansi dengan Konteks Saat Ini
Di tengah transformasi pendidikan di Indonesia yang terus berupaya mengejar ketertinggalan literasi dan numerasi, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 mempertegas pentingnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Dengan penekanan pada pembelajaran yang “menggembirakan”, pemerintah berupaya menghapus stigma bahwa belajar adalah beban, melainkan sebuah proses pengembangan potensi sesuai minat dan bakat murid.
Kehadiran regulasi ini menjadi komitmen baru dalam memperkuat karakter bangsa melalui integrasi nilai-nilai moral (olah hati dan rasa) yang dibarengi dengan ketangkasan intelektual dan fisik.
Link Download apermendikdasmen No 1 Tahun 2026